undang undang tentang penertiban hewan ternak. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. undang undang tentang penertiban hewan ternak

 
 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1undang undang tentang penertiban hewan ternak  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik

KEPALA DESA PANYANGKALANG. BUPATI KONAWE SELATAN, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN. Pasal 5 1) Kepala Desa berwenang untuk melakukan penertiban pemeliharaan hewan ternak dalam wilayah Desa. tweet;Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Perturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Tenak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam berternak, tetapi tujuan tersebut belum tercapai di Kecamatan Palangga Selatan karena hewan ternak sebagian besar masih. bahwa daging yang berasal dari pemotongan hewan. TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA, Menimbang : a. Menurut Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, Peraturan Daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi,. Nomor. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ; 2. PENERTIBAN HEWAN TERNAK. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan. dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014); 4. 4. Undang-undang telah memerintahkan agar setiap orang yang melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Undang-undang No. mengenai Penertiban Hewan Ternak khususnya sapi dan kambing di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut: Struktur hukum (Legal Structure)Pasal 81 Partai politik lokal berkewajiban: a. PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 14 TAHUN 2010. Walikota tentang Penertiban Hewan Ternak; Mengingat : 1. Untuk mengetahui Faktor-faktor apakah yang menjadi kendala sehingga. asas kearifan lokal. Pasal 66 UU No. Penulisan ini bertujuan 1). 338, TLN. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. 2. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 2 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan. Binatang yang berkuku satu. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;Kemitraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemberantasan Penyakit Hewan; Mengingat : 1. 41, LN 2014/NO. Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. 2. UMUM Pasal 12 ayat (I) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam. Sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa ternak adalah hewan pemeliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasilan pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian1. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu diadakan penertiban terhadap pemeliharaan hewan ternak ; b. bahwa hewan ternak merupakan kebutuhan manusia yang. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penertiban Ternak; dan 3. Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan. UNDANG-UNDANG TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), diubah sebagai berikut:. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tentram, damai, bersih dan indah,. December 7, 2015. Perusahaan peternakan adalah usaha peternakan yang dilakukan pada. 34. NOMOR 34 . Kesehatan Hewan; f 2. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerahPamit Ke Warung Warga Di Kaur Menghilang Peraturan desa tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak; mengingat : 1 undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang. Aturan yang disusun juga dapat mengacu pada peraturan Pemda setempat. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG SALIN AN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 Menimbang TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. Undang-Undang nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II dalam Daerah tingkat I Bali di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1958 Nomor 122), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);. Contoh Unggas. TENTANG PENERTIBAN TERNAK 1. TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BIMA, Menimbang : a. tentang Penertiban Hewan Ternak dan faktor-faktor yang menjadi hambatan sehingga peraturan daerah tersebut belum bisa berjalan maksimal. Pencurian berupa. Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan. TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BARITO KUALA Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84,. 30 – 11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran. TENTANG PENERTIBAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA BARAT,. Ada banyak jenis ayam yaitu ayam kate, ayam hutan, ayam bekisar, dan lainnya, tetapi ayam petelur yang paling sering kita jumpai. itu pemerintah harus memperhatikan hewan ternak yang ada di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-U dang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kes Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu Nomor 338, Tambahan. 3. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, terdapat pengaturan hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan hewan, menggunakan hewan di luar kemampuan kodratnya, memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan, dan memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut. Penertiban hewan ternak di kecamatan Selain itu, perbuatan “tidak menjaga baik kudanya itu” dilakukan dalam bentuk-bentuk seperti apa. PERATURAN DESA BALANSIKU NOMOR 05 TAHUN 2013 TENTANG PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BALANSIKU, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. bahwa hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. 16 halaman. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. UndangRepublik IndonesiaNo 18 Tahun2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- (4) Pemasukan hewan atau ternak dan produk hewan dari luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1967 (6/1967) Tanggal: 8 JULI 1967 (JAKARTA) Sumber: LN 1967/10; TLN NO. Perlindungan Dan Jaminan Kesejahteraan Serta Penegakan Hukum. 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 66 dan 67. Mengingat : 1. ac. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847; 2. 6. Sesuai dengan Undang-Undang No. dan Kesehatan Hewan); 4. asas partisipatif. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tentram, damai, bersih dan indah, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan hewan ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan NOMOR 03 TAHUN 2006 TENTANG PEMELIHARAAN DAN . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MIAU MERAH, Menimbang : a. 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru Keppres RI. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan telah diatur beberapa aspek yang berkaitan dengan bidang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum. Mengingat : 1. Undang -. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. PETERNAKAN DAN PENERTIBANNYA. Mengingat : 1. 2 4. Pasal 9 Petugas memberitahukan tindakan penertiban hewan ternak kepada Peternak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak dilakukan penertiban. PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pasal 101 KUHPidana yang terletak dalam Buku I Bab IX (Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang) diberikan keterangan terhadap istilah hewan ternak yaitu sebagai berikut, “Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang yang memamah biak, dan babi”. Tahun. Jl. MANGGARAI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MANGGARAI BARAT,. 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penertiban Hewan Ternak Login; Tema. masyarakat, diperlukan aturan yang mengatur hewan ternak di Kabupaten Halmahera Selatan; b. Undang-Undang Nomor 6 Tanun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824), 3. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan. Mengingat : 1. Perlindungan hewan peliharaan yang ditabrak. Dalam Undang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Budi Daya Hewan Peliharaan; Mengingat : 1. termasuk pemerintah mengatur. Undang­Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan salah satunya adalah asas kejelasan tujuan. Untuk mengetahui Kewenangan dan mekanisme penertiban Hewan Ternak Menurut Peraturan Daerah Nomor. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Subjek. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945; Menimbang Mengingat . Undang. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengatur tentang dilarangnya ternak betina produktif untuk dipotong. pemanfaatan potensi daerah dibidang pertanian dan peternakan demi peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua, perlu dilakukan penertiban dalam memelihara ternak/hewan ; b. Sukamara No. Hinder ordonnantie (Stbl. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hewan ternak yang ditertibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015); 3. Penertiban Hewan Ternak. 1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Penertiban Pemotongan Hewan Ternak di lu ar Rumah Potong Hewan dan Pemasukan Daging dalam wilayah Kabupaten Gowa; l. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 2 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. menjunjung. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undangdilakukan penertiban dalam memelihara ternak/hewan ; b. Undang-undang No. Untuk menertibkan ternak sebagaimana dimaksud pada ayatl dilakukan dengan mengandangkan dan atatl mengikat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Tambahan Lembaran. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Rep1::1:blik. dilakukan dengan jalan pemacekan antara ternak/hewan yang termasuk dalam satu rumpun. TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK BUPATI KONAWE KEPULAUAN PROVINS! SULAWESI TENGGARA . Tematik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18. PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SELUMA, a. UMUM Pasal 12 ayat (I) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam. Semoga Permentan No 51/2011 ini dapat memberikan manfaat danDAERAH KOTA PALU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN TERNAK) Seftiani Nurul, Amiruddin Hanafi, Awaliah Email: [email protected] hukum: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. U. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran. lifegate. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 1 Penertiban Hewan Ternak Berkaki Empat Tahun 2014-2015. Dalam Undang-Undang ini diatur beberapa aspek di bidang peternakan antara lain, tujuan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. PRESIDEN REPL,IBL IK IN DONES IA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2OO9 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Mengingat : 1. 1. Nomor. Juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan 7 Lihat, Pasal 66 A 8 Lihat, Pasal 68 B. 1. Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimanamenetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik. 4 18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam rangka meningkatkan mutu dan keragaman genetik, mengatasi kekurangan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri dan sebagai acuan dalam pengeluaran bibit ke luar negeri. Mengingat : 1. Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan, dengan Peraturan Menteri Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini. TENTANG PENERTIBAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIGI, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Peternak; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain; b. 2). 3. PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK TENTANG NOMOR 17 TAHUN 2002 . Peraturan Daerah (PERDA). Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. Penertiban Hewan Ternak. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas. KAJIAN TERHADAP IMPLIKASI PENERAPAN SISTEM BARU Penyelenggaraan Kesehatan Hewan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan penyelenggaraan peternakan, yang selama ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang. Tempat Penetapan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Pada Undang-Undang Pokok kehewanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Bab I Pasal 1,. TENTANG. Undangundang 18/2009 Kesehatan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang – undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran. Jenis. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Undang­Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ABSTRAK: bahwa hewan sebagai karunia dan amanat yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil lainnya, serta jasa bagi manusia yang permanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa ternak merupakan hewan peliharaan yang. Undang. Desa tentang Penertiban Ternak; Mengingat : 1. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai berikut :103 1.